Sabtu, 17 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA

BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Penegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan salah satu issu penting kehidupan bernegara dan bermasyarakat di indonesia. Namun masih banyak pelanggran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakkan HAM di Indonesia.

1.2  Tujuan Permasalahan.
Tujuan dari mangangkat materi tentang Hak Asasi Manusia adalah :
·         Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaimana dan untuk apa penegakkan HAM itu.
·         Untuk mengetahui sejauh mana HAM itu ditegakkan.
·         Sejauh mana peran pemerintah dan masyarakt mengenai HAM.

1.3  Manfaat Permasalahan.
Manfaat dari pengambilan judul tentang Hak Asasi Manusia adalah :
·         Dapat memastikan permasalahan tentang HAM di Indonesia dan Dunia.
·         Dapat mengetahui sumber hukum HAM.
1.4  Alasan Pemilihan Masalah.
Penegakkan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang sedang terjadi di dunia, terutama Indonesia saat ini. Sehingga pelu penggalian tentang pengertian HAM dan fungsi HAM serta perkembangan sejarah tentang HAM itu sendiri.




BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap hidup manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak-hak asasi manusia ( Human Right ) merujuk kepada hak-hak dan kebabasan-kebebasan dasar manusia.

Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum dan universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar dan hak asasi manusia adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Secara definitif, “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Hak asasi manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasar dari sumber Yang lebih tinggi. Yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME.

Contoh hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang sering dianggap sebagai hak asasi manusia meliputi :                                                                                                                                                 
a.       Hak – hak sipil dan politik ( Civil and political right ). Seperti hak atas hidup dan kebebasan, kebebasan berbicara, dan kesamaan di depan hukum.
b.      Hak – hak sosial, budaya, dan ekonomi ( social, cultural and economic right ). Seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan,hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.
Tentang hak-hak dan kebebasan dasar ini, Universal Declaration of Human Right, mengatakan; “All human begins are born free and equal dignity and right, they are endowed with reason and conscience and should and towards one another in a spirit of brotherhood.”
           

Upaya menghormati, melindumgi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, bahkan negara. Jadi dalam memenuhi kebutuhan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan kewajiban yang harus  dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi  kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak ( kepentingan umum).
Dapat disimpulkan bahwa hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia ( HAM ), kewajiban asasi manusia ( KAM ), dan tanggung jawab manusia  (Tam) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
Berdasarkan rumusan hak asasi manusia di atas, dapat disimpulkan tentang beberapa pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu ;
a.       Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
c.       Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Melanggar hak asasi manusia seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia di Indonesia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu KomNas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
      Dari pengertian hak asasi manusia di atas, dapat disimpulkan beberapa ciri yang melekat pada hak asasi manusia, yaitu ;
·         Kepemilikan HAM bersifat kodrati dan spiritual.
·         Keberlakuannya bersifat universal.
·         Hakikatnya bersifat supralegal.


2.2  Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Istilah Hak Asasi Manusia secara secara nonumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan Liberte, Egalite, dan Fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiannya akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman Yng hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut :
·         Tahun 2500 SM -1000 SM
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds.
Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun.
·         Tahun 600 SM di Athena (Yunani) Solon yang telah menyusun Undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya.
·         Tahun 527 SM – 32 SM.
Kaisar Romawi Flanvius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikasi, yaitu Corvus Luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia.
·         Tahun 30 SM
Kitab injil sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
Kitab Alquran banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.
·         Tahun 1215M
Lahirnya Magna Charta di Inggris yang berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, pelopornya John Locke dan Thomas Aquino.
·         Tahun 1679 M – 1689 M
Piagam Hobeas Corpus Act dan piagam Bill of Right yang berisi tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara di Britania Raya.
·         Tahun 1776 M – 1789 M
Declaration in Independence di Amerika  dan piagam Declarasi des droit de L’homme et du Citoyen di Perancis yang berisi tentang kemerdekaan dan persamaan derajat di mata Tuhan.
·         Tahun 1941 M
Saat perang duniaII lahir piagam Atlantik Charter dengan pelopor FD Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan sebagai penyangga hak asasi manusia.



·         Tahun 1948 M
Lahir piagam hak asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of Human Right oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948.

           
2.3  perkembangan HAM di Indonesia – HAM dalam UUD 1945
Sebelum Indonesia disebut sebagai sebuah negara, sebelum abad ke-19 Raden Ajeng Kartini telah mengungkapkan pemikirannya mengenai hak asasi manusia melalui surat-suratnya. Ia bahkan tampil sebagai salah seorang putri Indonesia yang dengan gigih memperjuangkan hak-hak asasi manusia, khususnya untuk kalangan perempuan Indonesia.
Setelah menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia secara formal mencantumkan pengakuan dan penghargan terhadap hak asasi manusia itu di dalam Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 27, 28, 29, 30, dan pasal 33. Ini berarti, Indonesia sebagai Negara sudah melangkah lebih dahulu dari Negara-negara lain sedunia yang tergabung dalam PBB, dalam hal pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia, yaitu :
2.3.1        UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
2.3.2        UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
2.3.3        Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 tentang KomNam HAM.
2.3.4        PP No. 2 tahum 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
2.3.5        PP No. 3 tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.

2.4  Tantangan dan Hambatan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia.

Tantangan dan hambatan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah :
·         Masalah ketertiban dan keamanan nasional.
·         Rendahnya kesadaran akan HAM yang dimiliki orang lain.
·         Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
·         Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitas.
·         Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan

Dilihat dari aspek kehidupan :
·         Faktor  sosial budaya.
·         Adanya strafikasi dan status sosial.
·         Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang disebakan hal-hal sepele.
·         Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM.
Dilihat dari faktor komunikasi dan informal :
      Letak geografis Indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah, sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepentingan sosialisasi yang terbatas.

Dilihar dari faktor kebijakan pemerintah :
      Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.

Dilihat dari faktor aparat dan penindakannya :
      Masih ada aparat secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM.

2.5  Konsikuensi Jika Suatu Negara Tidak Menegakkan HAM
Jika suatu negara tidak menegakkan HAM akan mendapatkan tekanan dari dalam dan luar negeri ;
                   Dari dalam Negeri
·         Demo dari warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan HAM.
·         Pemberontakan yang dilakukan rakyat karena merasa tertindas, seperti yang terjadi terhadap pemerintahan di benua Afrika.
·         Kekacauan dan aksi anarkis akan terjadi dimana-mana.
                   Dari Luar Negeri
·         Pemberian predikat sebagai negara yang tidak menegakkan HAM oleh dunia, seperti di suriah.
·         Pengenaan sanksi ekonomi oleh negara internasional.
·         Desakan dari negara lain untuk menegakkan HAM.
·         Pemerintahan negara tersebut dikucilkan oleh pergaulan internasional.
·         Pemerintah atau pelakunya bisa diajukan ke depan Mahkamah Internasional.

Lembaga – lembaga penegak HAM di Indonesia :
1.      Komisi nasional hak asasi manusia.
2.      Komisi nasional anti kekerasn terhadap perempuan dan anak.
3.      Komisi orang hilang.
4.      Peradilan HAM.

2.6  Mengapa Mahasiswa Perlu Mempelajari Hak Asasi Manusia
Dalam rangka pembentukan kepribadian, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara, para masiswa perlu mempejari HAM, tujuannya adalah :
a.       Agar mahasiswa memahami dan menyadari bahwa dirinya maupun orang lain, baik sebagai mahasiswa maupun sebagai warga negara mempunyai hak-hak yang fundamental, yang harus dilindungi oleh siapa saja, termasuk oleh negara.
b.      Dengan pemahaman tersebut mahasiswa dapat mengkritisi dan menyatakan pendapatnya tentang tindakan dan perbuatan manakah yang tergolong pelanggaran HAM dan yang tidak, tentu saja termasuk mengkritisi oknum atau lembaga yang melakukan tindakan-tindakan itu. Dengan itu pula, mahasiswa bisa tampil sebagai pejuang-pejuang HAM, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

    









BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.  Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Latar belakang sejarah hak asasi manusia muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiannya sebagai akibat dari tindakan kesewenang-wenangan dan penindasan dari penguasa yang kejam.
Tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi, untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakkan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakkan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggraran hak asasi manusia di masa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang maupun masa yang akan datang.







         DAFTAR PUSTAKA           

Tim dosen Universitas Satya Negara Indonesia, diktat kuliah Pendidikan      Kewarganegaran.
Sutoyo, Spd, Mpd, Pendidikan Kewargaraan untuk Perguruan Tingga, penerbit Graha Ilmu.
Srijanti, A.Rahman H,I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit Graha Ilmu, kerjasama Universitas Mercu buana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar